• Home
  • Politik
  • Bantuan Dana Pilkada ke Paslon Lebih dari Rp50 Juta, Pidana
Rabu, 18 November 2015 21:22:00

Bantuan Dana Pilkada ke Paslon Lebih dari Rp50 Juta, Pidana

Bawaslu Nelson Simanjuntak.

JAKARTA- Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak mengatakan, agar berhati-hati kepada pasangan calon ataupun pemberi bantuan dana kampanye kepada salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2015.

Dana kampanye sumbangan yang sah menurut hukum yang bersumber dari perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 3 huruf Peraturan KPU No. 8 Tahu 2015.

Sumbangan tersebut dapat berupa uang, barang dan atau jasa yang nilainya paling banyak adalah sebesar Rp 50 juta untuk selama masa kampanye.
Apabila sumbangan yang ingin Bapak Hermaidi berikan tersebut melebihi Rp 50 juta, maka hal tersebut dapat terkategori sebagai pelanggaran pidana pemilu dan diancam dengan pidana.

Nelson mengatakan, ancaman pidana tersebut tidak hanya kepada pemberi sumbangan namun juga kepada penerima sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5) UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan

"Pasal 187(5) Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar," kata Nelson di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).

Selain itu dirinya menjelaskan pelaporan pelanggaran dana berakibat administratif kepada pasangan calon.

"Seperti menerima dana dari asing APBN atau APBD untuk kampanye, BUMN atau BUMD sanskinya haus dikembalikan pada kas negara kalau ngga dikembalikan maka paslon bisa didiskualifikasi, hanya saja untuk pemberian dana dari pihak ketiga ngga ada sanksi administratif," katanya.

Untuk itu dirinya berharap masyarakat ikut memantau dan melaporkan jika melihat ada dugaan penyimpangan dana kampanye.(tnc)

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Bacaleg DPD RI Laporkan KPU Riau ke Bawaslu

    Syintia dinilai tidak memenuhi syarat karena usianya belum mencapai 21 tahun. "Dasar putusan TMS (tidak memenuhi syarat) yang dilakukan KPU, karena pelapor (Syintia) masih berusia
  • 6 tahun lalu

    KPU Akui Soal Data Pemilih Ganda

    Hal tersebut menanggapi koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang mengklaim telah menemukan sekitar 25 juta data pemilih ganda.
  • 6 tahun lalu

    KPU Dumai Belum Terima Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Pileg 2019

    Divisi Teknis KPU Dumai Edi Indra menyebut, masa tanggapan/masukan sudah dibuka KPU sejak diumumkan bacaleg dari 15 partai politik untuk Pemilu Legislatif 2019 hingga 21 Agustus 20
  • 6 tahun lalu

    Terkait Pendaftaran Capres, 9 Sekjend Parpol Pendukung Jokowi Sambangi KPU

    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan kedatangan 9 sekjen koalisi pendukung Jokowi untuk berkonsultasi terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.