• Home
  • Politik
  • Gugat KPU, Cagub Riau Lukman edy Tak Terima Paslon 1,3 dan 4 Lolos
Minggu, 01 April 2018 18:59:00

Gugat KPU, Cagub Riau Lukman edy Tak Terima Paslon 1,3 dan 4 Lolos

Calon Gubernur Riau, Lukman Edy.

PEKANBARU, Globalriau.com - Pasangan calon Gubernur Riau Lukman Edy-Hardianto tak puas dengan keputusan Bawaslu Riau soal 3 paslon di Pilgub tersebut. Lukman Edy pun menggugat KPU ke PT TUN di Medan.

"Kita menggugat KPU Riau karena telah meloloskan paslon 1 dan 3 yang melanggar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Disebabkan petahana telah terbukti melakukan pergantian pejabat (mutasi). Padahal seharusnya 6 bulan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat," kata kuasa hukum Lukman Edy, Raden Adnan, dikutip dari Detik.com, Sabtu (31/3/2018).

Adnan menjalaskan, kliennya melaporkan 3 paslon Pilgub Riau yakni nomor urut 1 (Syamsuar-Edy Natar), 3 (Firdaus-Rusli Effendi) dan 4 (Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno). Menurut Adnan, ketiga cagub tersebut statusnya kepala daerah. Syamsuar Bupati Siak, Firdaus Wali Kota Pekanbaru dan Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau.



Lukman Edy ingin Bawaslu Riau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tiga pasangan calon tersebut. Saat ini gugatan Lukman Edy telah diterima PT TUN dan para pihak sudah menghadiri sidang perdana.

"Minggu depan agendanya melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sesuai dengan aturan yang ada, kepala daerah yang ikut pilkada tidak boleh merotasi pejabatnya. Namun hal itu dilakukan ketiganya," ujar Adnan.

Bawaslu Riau dalam putusannya memutuskan ketiga paslon tidak terbukti bersalah. Alasannya, Cagub 1 dan 3 statusnya bukan petahana. Status petahana hanya melakat ke Arsyadjuliandi 'Andi' Rachman saja selaku Gubernur Riau yang kembali mencalonkan diri.

Masih menurut Adnan, berdasarkan keterangan Bawaslu, bahwa Andi dalam merotasi pejabatnya sudah mendapat izin dari Mendagri. Sedangkan Cagub Syamsuar ada satu pejabat yang dilantik tanpa izin. Untuk Firdaus sejumlah pejabat yang dilantik menjelang penetapan calon tak satu pun tanpa izin.

"Artinya untuk Cagub nomor urut 1 ada satu pejabat dilantik tanpa izin, dan nomor urut 3 tanpa ada izin dari Mendagri. Hanya saja, Bawaslu menganggap keduanya bukan status petahana," kata Adnan.

Padahal kata Adnan, yurisprudensi adalah putusan Kasasi No: 570/K/TUN/Pilkada/2016 putusan pembatalan KPU Kab Boalemo No 24/Kpts/KPU Kab Boalemo/Pilbub/027.436540/X/2016 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Gorontalo tahun 2017.

"Putusan itu dengan jelas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat menjelang penetapan KPU dan sesudah penetapan. Yurisprudensi itulah yang kami jadikan acuan," kata Adnan.

Sumber: Detik.com

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Bacaleg DPD RI Laporkan KPU Riau ke Bawaslu

    Syintia dinilai tidak memenuhi syarat karena usianya belum mencapai 21 tahun. "Dasar putusan TMS (tidak memenuhi syarat) yang dilakukan KPU, karena pelapor (Syintia) masih berusia
  • 6 tahun lalu

    KPU Akui Soal Data Pemilih Ganda

    Hal tersebut menanggapi koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang mengklaim telah menemukan sekitar 25 juta data pemilih ganda.
  • 6 tahun lalu

    KPU Dumai Belum Terima Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Pileg 2019

    Divisi Teknis KPU Dumai Edi Indra menyebut, masa tanggapan/masukan sudah dibuka KPU sejak diumumkan bacaleg dari 15 partai politik untuk Pemilu Legislatif 2019 hingga 21 Agustus 20
  • 6 tahun lalu

    Terkait Pendaftaran Capres, 9 Sekjend Parpol Pendukung Jokowi Sambangi KPU

    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan kedatangan 9 sekjen koalisi pendukung Jokowi untuk berkonsultasi terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.