• Home
  • Politik
  • Gugatan Bisa Dikabulkan MK Jika Memenuhi Syarat Berikut
Minggu, 20 Desember 2015 20:07:00

Gugatan Bisa Dikabulkan MK Jika Memenuhi Syarat Berikut

net
Sidang MK RI.

PEKANBARU- Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr Mexsasai Indra. Mengatakan, Tak semua permohonan sengketa hasil Pilkada pada 9 Desember 2015 lalu dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.. Menurut Mexsasai, hanya gugatan yang memenuhi persyaratan dari Undang-undang saja yang dapat diterima gugatannya oleh MK.

"Untuk dapat dikabulkan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada oleh MK, pihak pemohon yaitu pihak yang kalah harus bisa memenuhi salah satu dari 2 aspek syarat untuk gugatannya dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama aspek Kuantitatif dan yang kedua aspek kualitatif," ucap Mexsasai seperti dilansir Riauonline.com, Sabtu (19/12/2015).

Aspek Kuantitatif menurut Mexsasai yaitu pihak pemohon bisa mengajukan permohonan pembatan hasil Pilkada lalu jika selisih suara sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

"Menurut Pasal 158 Ayat 2 dalam UU Nomor 8 tahun 2015 itu dijelaskan bahwa Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan-ketentuan. Nah ketentuan itu sudah jelas dirincikan dipoin-poin selanjutnya," jelas Mexsasai.

Mex melanjutkan, ketentuan tersebut diukur dari jumlah penduduk dalam Kabupaten maupun Kota yang ada di daerah tersebut. Apabila makin banyak jumlah penduduknya maka makin kecil pula rasio persentasi maksimum selisih suara yang harus dipenuhi. (BACA: Antisipasi Aksi Teror, Polisi Perketat Pengamanan Natal dan Tahun Baru)

"Daerah dengan penduduk 0 hingga 250 ribu itu selisih maksimal sebesar 2 persen. 250 ribu hingga 500 ribu itu sebesar 1,2 persen. Kemudian 500 ribu hingga 1 juta itu maksimal 1 persen. dan terakhir untuk daerah lebih dari 1 juta jiwa maksimal selisih suara yang harus dipenuhi itu sebesar 0,5 persen dari total keseluruhannya," jelas Mexsasai.

Aturan pembatasan ini dipertegas oleh undang-undang karena mengingat perkara sengketa hasil yang ditangani oleh MK seringkali tak berubah dari penetapan yang dibuat oleh KPU. Hal ini dibuat agar tak semua perkara bisa diperkarakan.

"Banyak perkara yang hasilnya tak berubah walaupun dilakukan pemungutan ulang suara. Ketetapannya seringkali tak berubah dengan hasil KPU. Makanya dibuatlah aturan ini supaya semuanya tak asal menggugat. Terlalu banyak kandidat yang membabi buta ingin menggugat ke MK," tandas Mexsasai.(roc)

Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Bupati Terpilih Pelalawan dan Rohul Dilantik Selasa Depan

    Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 2 kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Pelalawan telah ditetapk
  • 8 tahun lalu

    17 Februari 4 Kepala Daerah Dilantik di Riau

    Pelantikan empat kepala daerah di Provinsi Riau akan dilakukan di Gedung Daerah Pauh Janggi Jl Diponegoro, Kota Pekanbaru.
  • 8 tahun lalu

    Besok, DPRD Rohil Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2015

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Besok, Selasa (03/02/16) akan mengelar sidang paripurna penetapan pasangan Suyatno-Jamiluddin (Sudin) sebagai Bupati da
  • 8 tahun lalu

    Besok, MK Jadwalkan Sidang 8 Daerah Pilkada di Riau

    Senin (10/1/16) hari ini, dijadwalkan delapan daerah di Riau yang mengajukan sengketa pilkada serentak 9 Desember kemarin ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjalani sidang perdana
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.