Rabu, 18 November 2015 16:59:00
Inilah Penyebab Kemenangan Pilkada Bisa Dibatalkan
JAKARTA- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengatakan, calon kepala daerah yang menggunakan dana sumbangan kampanye dari pihak-pihak yang dilarang atau tidak jelas identitas penyumbangnya bisa berujung pada pembatalan pemenangan.
"Apabila tidak jelas penyumbangnya, itu tidak boleh digunakan oleh pasangan calon dan harus dikembalikan ke kas negara. Kalau tidak dikembalikan nanti sampai final auditnya, itu bisa membatalkan (kemenangan) pasangan calon yang bersangkutan," kata Nelson di Kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa (17/11/15).
Nelson menjelaskan, pihak-pihak yang dilarang tersebut adalah pihak asing, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), BUMD/BUMN, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
"Jika terlanjur sudah menerima, harus segera dikembalikan ke negara atau pasangan calon yang bersangkutan dapat dibatalkan sebagai kepala daerah meski terpilih," tegasnya.
Nelson menyebutkan, pembatalan bisa terjadi misalnya pada calon kepala daerah yang memiliki penyumbang dana yang alamatnya di akte perusahaan tidak sesuai dengan alamat di lapangan.
"Kalau menerima dari pihak-pihak terlarang, dari pihak tidak jelas, baru itu bisa dibatalkan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyampaikan laporan pemantauan dana kampanye di 9 Kabupaten/Kota ke Bawaslu. Salah satunya adalah terkait identitas penyumbang fiktif di sejumlah daerah.(rtc)