• Home
  • Politik
  • Lima Mantan Narapidana Ditemukan jadi Bacaleg DPR
Minggu, 22 Juli 2018 15:57:00

Lima Mantan Narapidana Ditemukan jadi Bacaleg DPR

JAKARTA, Globalriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada lima bakal calon legislatif (bacaleg) DPR yang merupakan mantan narapidana korupsi. Ini terungkap setelah KPU melakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik.

"Ada lima orang mantan narapidana korupsi yang diajukan oleh parpol sebagai bacaleg DPR RI," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (21/7).

Wahyu mengatakan, kelima bacaleg itu terdiri dari dua orang yang terdaftar di daerah pilih (dapil) Aceh II, satu orang terdaftar di dapil Babel, satu orang di dapil Sultra, dan satu orang di dapil Jateng VI.



Dia menegaskan, kelimanya berasal dari partai politik lama. Artinya, mereka berasal dari parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Namun KPU masih enggan untuk membeberkan asal parpol dari kelima bacaleg tersebut.

"Lama.. Parpol lama. Semua parpol lama," ucap dia menegaskan.

Akibat persoalan ini, KPU memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS kepada kelima bacaleg tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu itu pun menyerahkan ke parpol yang bersangkutan untuk mengganti nama kelimanya dengan bacaleg lain. Tentunya, yang tidak merupakan eks narapidana korupsi dan memenuhi persyaratan.

Wahyu menuturkan, pihaknya akan menunggu pergantian nama bacaleg hingga tanggal 31 Juli 2018 nanti. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak juga ada nama pengganti untuk kelima bacaleg tersebut, maka otomatis akan dikosongkan.

"Berarti setelah tanggal itu kan parpol memang tidak memanfaatkan pergantian itu. Iya (dikosongkan)," tutur Wahyu.

Dia menyatakan, parpol yang menaungi kelima bacaleg telah menandatangani pakta integritas sebelumnya. Karenanya KPU pun menyayangkan tindakan parpol yang tetap nekat mendaftarkan mereka yang memiliki riwayat sebagai mantan terpidana korupsi.

"Ini kan sudah merupakan bukti bahwa imbauan agar parpol tidak mencalonkan kader-kader yang mantan napi koruptor ini kan terbukti tidak efektif," katanya.

Selain perkara korupsi, KPU belum menemukan adanya bacaleg DPR yang merupakan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Pemilu 2019, Bawaslu: 4 Kabupaten dan Kota di Riau Rawan Kecurangan

    Terdapat beberapa kecamatan dan kelurahan yang menjadi temuan dari laporan yang diterima Bawaslu Riau. Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sejumlah indikasi kecurangan y
  • 6 tahun lalu

    KPU Dumai Belum Terima Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Pileg 2019

    Divisi Teknis KPU Dumai Edi Indra menyebut, masa tanggapan/masukan sudah dibuka KPU sejak diumumkan bacaleg dari 15 partai politik untuk Pemilu Legislatif 2019 hingga 21 Agustus 20
  • 6 tahun lalu

    199 Mantan Napi Daftar Bacaleg, 6 Orang dari Riau

    Dari 199 Bacaleg tersebut, 6 di antaranya berasal dari Provinsi Riau. Dua orang untuk DPRD Riau, dan 4 lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.