• Home
  • Politik
  • MK Terima Gugatan Lima Paslon Pilkada di Riau
Selasa, 22 Desember 2015 10:17:00

MK Terima Gugatan Lima Paslon Pilkada di Riau

Mahkamah Konstitusi.

PEKANBARU- Pilkada di Riau digelar di sembilan daerah. Dari jumlah pilkada serentak itu empat daerah dipastikan menang. Sementara lima lainnya menyatakan melakukan gugatan.  

Lima daerah yang melakukan gugatan adalah Pilkada Pelalawan.  Pasangan nomor urut 1 yang diusung Partai Golkar, Harris-Zardewan (HAZA) yang merupakan calon incumbent memperoleh 68.618 suara.

Pasangan ini digugat rivalnya nomor urut 2, Zukri-Annas (ZA) yang memperoleh 67.080 suara. Kedua pasangan ini hanya terpaut sekitar kurang lebih 1.500 suara. Pasangan sudah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada juga dilakukan paslon Pilkada Kabupaten Rohul, Hafith Syukri-Nasrul Hadi. Paslon petahana ini memperoleh 88.100 suara dengan  menggugat paslon  Suparman-Sukiman (Susuki) .

Kemudian paslon dari Indragiri Hulu (Inhu). Tengku Mukhtaruddin- Aminah juga mengajukan gugatan. Walau selisih 16%  atau tidak memenuhi margin suara yang ditentukan, namun  keduanya tetap ngotot.

Gugatan juga dilakukan Paslon Pilkada Kuansing, Indra Putra - Komperensi (IKO) kepada pemenangnya Paslon, Mursini - Halim. Selisih kedua kandidat ini sangat tipis yakni 348 suara
 
Ketua Tim pemanangan Paslon IKO, Chaidir Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti gugatan untuk sidang di MK.

"Untuk gugatan ini kita akan memakai jasa pengacara Yusril Ihza Mahendra," ucapnya.

Pasangan Suhartono-Syahrul (Berkah) salah satu dari paslon Pilkada Siak juga menyatakan menggugat hasil Pilkada 9 Desember lalu. Mereka menggugat petahana, Syamsuar- Alfedri yang menang telak.

Ketua Tim Berkah, Ali Mansuri menjelaskan alasan melakukan gugatan karena dalam Pilkada 9 Desember lalu ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kita sudah siap menggugat ke MK dan sejumkah bukti ke MK dimana sebelumnya sudah kita laporkan ke KPU dan Panwaslu, namun belum ada tanggapan," ucapnya.(snc)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Peran Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Bagi Perekonomian Indonesia

    Pembangunan adalah kegiatan atau usaha, terencana dan berkelanjutan untuk merubah kondisi suatu masyarakat menuju jondisi yang lebih baik menyangkut semua aspek kehidupan yang meli
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 4 tahun lalu

    Unjuk Rasa Buruh Sukses Batalkan UMK Dumai 2020 Rp.3.289 Juta

    Aksi buruh dari berbagai perusahaan dimotori Ketua SBSI Dumai Hasrizal dan Korwil Konfederasi SBSi Riau Juliandi Hutauruk ini diawali dengan orasi terbuka di Kantor Polres Dumai Ja
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.