• Home
  • Politik
  • Memasuki Masa Kampanye Pemilu 2019, Perhatikan Larangan Berikut
Senin, 24 September 2018 14:44:00

Memasuki Masa Kampanye Pemilu 2019, Perhatikan Larangan Berikut

GLOBALRIAU.COM - KPU telah menetapkan dua calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pengambilan nomor urut juga sudah dilakukan. Tahapan selanjutnya dua pasangan ini akan memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018-13 April 2019.

Khusus kampanye, ada beberapa aturan yang dilarang dan harus ditaati setiap pasangan yang akan bertarung dalam Pilpres 2019. Apa saja aturan yang wajib ditaati selama masa kampanye, berikut ulasannya:



1. Melarang peserta kampanye membawa bendera negara lain

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tercantum beberapa larangan dalam kampanye. Salah satunya terdapat di pasal 45 Ayat (1) yang melarang peserta membawa bendera negara lain. "Kalau bendera negara lain jelas tidak boleh," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pasal tersebut berbunyi: "Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan," bunyi Pasal 45 Ayat (1).

2. Dilarang kampanye di tempat ibadah

Dua pasangan Capres-Cawapres ini harus patuh pada aturan PKPU yang mengatur tempat-tempat dipasang alat peraga kampanye hal itu tercantum dalam pasal 34 Ayat (2), PKPU Nomor 23/2018.

"Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," bunyi pasal 34 (2).

3. Pemberian hadian dibatasi

Dalam PKPU Nomor 23/2018 juga mengatur pembagian hadiah. Setiap pasangan Capres-Cawapres hanya bisa memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan harga paling tinggi Rp 1 juta yang diatur dalam pasal 53 ayat 3 dan 4.

"Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang." bunyi ayat 3.

"Nilai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akumulatif paling tinggi seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," demikian bunyi ayat 4.

4. Memberi uang

Pasal 69 ayat 1 mengatur tentang larangan mengganggu ketertiban umum dan juga melarang memberi uang atau materi kepada peserta kampanye.

"Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye," bunyi pasal 69 ayat 1 huruf j.

5. Dilarang menghasut dan mengadu domba

Selain itu, peserta tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Selain itu, peserta kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Dan juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Partisipasi dan Gerakan Politik Kaum Milineal

    Istilah generasi millennial memang sedang akrab terdengar. Istilah tersebut berasal dari millennials yang diciptakan oleh dua pakar sejarah dan penulis Amerika, William Strauss dan
  • 5 tahun lalu

    Sudirman Said Soal Larangan Prabowo Salat Jumat: Saya Yakin Itu Bukan Sikap Warga Semarang

    Hari ini Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail membuat press rilis yang meminta agar Bawaslu melarang Prabowo salat Jumat di masjid Kauman, Semarang. Hanief menilai salat
  • 5 tahun lalu

    Sandi Kunjungi industri Rumahan Shuttlecock di Nganjuk

    Jangkar Mas milik Dauli melibatkan 50 kepala keluarga untuk memproduksi 1.500.000 kok setiap bulan. Hanya sayangnya bahan baku kok untuk olahraga rakyat ini masih bergantung pada
  • 5 tahun lalu

    Syukuran HUT Partai Gerindra ke-11, Prabowo: Sebagai Pejuang Politik, Kita Berjuang untuk Memperbaiki Kehidupan Rakyat dan Bangsa

    Dalam acara tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengingatkan kepada seluruh kader yang hadir bahwa mereka sedang berjuang untuk rakyat dan bangsa. Lahirnya Gerind
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.