Senin, 06 Juli 2020 04:09:00
Samsul: hanya perbedaan dalam memaknai saja
DUMAI, globalriau.com - Nota kesepahaman di kantor DPC PPP Kota Dumai, Jalan Dock, Sabtu (04/07/2020) sore kemarin bersama Partai Nasdem untuk bakal calon walikota dan wakil walikota Dumai Paisal dan Amris, mengakibatkan DPW PPP Riau meradang.
Pasalnya, kegiatan itu dinilai oleh DPW merupakan kegiatan deklarasi, sementara pasangan calon tersebut belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kedua partai politik.
Alhasil, pihak DPW berencana untuk memberikan sanksi kepada DPC PPP Dumai dan menganggap inisiator kegiatan tidak mengerti berorganisasi.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPC PPP Dumai, Samsul Bahri kepada media Minggu (05/07/2020) menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar di DPC PPP Dumai bukanlah deklarasi melainkan nota kesepahaman.
"Saya menilai ini hanya salah dalam memaknai saja, kami beranggapan sebagaimana di dalam surat rekomendasi di jelaskan bahwa dalam pasal 1 untuk mendapatkan kepastian partai politik lain," ujarnya.
Ditambahkannya, pada saat kegiatan juga sudah dijelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud bukan deklarasi melainkan kesepahaman antar partai dan belum ada kepastian sampai pada waktu yang dijelaskan dalam rekomendasi yakni tanggal 17 untuk memastikan siapa bakal di usung PPP.
"Jika memang akibat hal ini saya mendapatkan sanksi, saya terima," sebutnya.
Sebelumnya PPP sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dua bakal calon yakni Paisal-Amris dan Hendri Sandra-Rizal Akbar pada 3 Juli 2020.
Namun, Paisal jauh hari sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Nasdem, oleh karenanya nota kesepahaman dilakukan sebagai persyaratan untuk diajukan ke DPP PPP.(egi)