Senin, 09 November 2015 21:08:00
Suparman Sebut SK Septina Surat Kaleng, berikut isi SK DPP Golkar untuk Septina
PAW Ketua DPRD Riau
PEKANBARU- Walau sudah ada foto SK yang beredar dari DPP Golkar Riau tentang penunjukan Septina Primawati Rusli sebagai ketua DPRD Riau, namun kabar tersebut ditampik mantan Ketua DPRD Riau, Suparman.
Saat dihubungi melalui telepon selularnya, Suparman mengatakan informasi tersebut merupakan isu belaka, yang tak jelas informasinya dari mana. Menurutnya DPP Golkar belum menentukan siapa yang akan menggantikan dirinya di DPRD Riau.
?"DPP sampai saat ini belum putuskan nama untuk ketua DPRD Riau. Surat yang beredar saat ini, itu tidak resmi, itu surat kaleng, tidak jelas sumbernya," tuturnya, Senin (9/11).
Suparman juga mengatakan dirinya cukup kaget mendapat informasi tersebut, pasalnya nama yang dikirim DPD Golkar Riau sebelumnya tidak ada menyebut nama Septina, namun hanya 3 nama, yakni, Supriati, Erizal Muluk, dan Masnur.
?"Ibuk Septina sama sekali tidak pernah masuk rekomendasi DPD I. Yang direkomkan DPD I kemarin yakni, Ibuk Supriati, Pak Masnur dan Pak Erizal Muluk. DPP tidak pernah memutuskan nama selain yang direkomkan dari bawah, DPD I," tuturnya.
Sebelumnya, tidak hanya SK DPP yang beredar tentang penunjukan Septina sebagai Ketua DPRD Riau tersebut, namun Septina saat dikonfirmasi juga mengakui sudah mendapatkan informasi tersebut, walau belum secara resmi ia terima.
Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor R-330/Golkar/XI/2015, tertanggal 6 Nopember 2015, ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau perihal Persetujuan PAW Ketua DPRD Provinsi Riau.
Berikut kutipan SK DPP Partai Golkar tentang penetapan Septina sebagai Ketua DPRD Riau pengganti Suparman:
Dengan hormat,
Merunjuk surat DPD Parta Golkar Provinsi Riau Nomor: B-168/DPD/Golkar-R/X/2015 tertanggal 29 Oktober 2015 tentang Usulan Nama-nama Calon Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Riau atas nama Saudara Suparman, S.Sos, M.Si, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan Anggota DPRD Riau/Ketua DPRD Provinsi Riau dan telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu oleh KPUD Kabupaten Rokan Hulu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar berdasarkan saran, pendapat yang diterima dalam rapat serta kewenangan yang dimiliki DPP Partai Golkar sebagaimana diatur dalam ketentuan Organisasi Partai Golkar dalam menetapkan kebijakan yang sangat strategis untuk kepentingan Partai Golkar, dengan ini memutuskan dan mengesahkan Saudari Dra Hj Septina Primawati sebagai calon Pengganti antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019.
Menugaskan kepada Saudara Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau untuk:
1. Memproses dan menindaklanjuti keputusan Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar, sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Keputusan ini final dan mengikat bagi seluruh kader fungsionaris dan pengurus Partai Golkar Provinsi Riau.
3. Segala tindakan yang bertentangan dengan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.(roc/tpc)