Minggu, 08 Juli 2018 23:26:00
Tidak ada Celah Menggugat, KPU Jabar Tegaskan Soal Hasil Rekapitulasi
JABAR, Globalriau.com - Hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar, Pasangan Calon (Paslon) Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang dengan selisih 4,14 persen dengan saingan terdekatnya, yakni Paslon nomor urut 3, Sudrajat-Syaikhu.
Dengan begitu, menurut aturan yang berlaku, hasil ini tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada tim pemenangan salah satu calon tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di Kantot KPU Jabar, Jalan Garut, Minggu (8/7/2018) sore.
"Berdasarkan hasil ini menurut UU, tidak ada celah bagi paslon yang merasa keberatan untuk menggugat ke MK," katanya.
Yayat menjelaskan, upaya gugatan bisa dilakukan ketika selisih antar pemenang pertama dan kedua hanya 0.5 persen. Meski demikian KPU tetap akan menunggu pengumuman dari MK selama tujuh hari ke depan.
"Setelah rekap ini kita menunggu pengumuman dari MK apakah ada gugatan atau tidak. Setelah itu, kita akan rapat pleno penetapan gubernur," ucapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang dalam Pilgub Jabar. Mereka meraih suara sebanyak 7.226.254 atau 32,88 persen.
Paslon gubernur nomor urut 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan memperoleh 2.773.078 suara atau 13,62 persen. Sementara paslon nomer urut 3, Sudrajat-Syaikhu memperoleh 6.317.465 suara atau 28,75 persen.
Sumber: Merdeka.com