Jumat, 01 Juni 2018 21:02:00
Wasekjend PPP: Larang Napi Korupsi jadi Caleg Langgar UU
JPNN
JAKARTA, Globalriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok peraturannya atau PKPU tentang aturan main Pemilu 2019. Salah satu pasal yang menuai polemik, tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (Caleg).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, mengatakan, semua menangkap semangat KPU. Namun, apa yang dilakukan itu melanggar aturan.
"Yang dilakukan KPU itu melanggar undang-undang, kalau sampai melarang mantan napi koruptor nyaleg. Semangatnya kita tangkap bahwa agar para mantan napi tidak mengulangi perbuatannya lagi ketika duduk di parlemen. Tapi kan undang-undang tidak ada yang melarang, masalahnya di situ," ucap Baidowi saat dikonfirmasi, Jumat (1/6).
Dia menuturkan, konsekuensi yang akan dihadapi KPU akan berat. Yaitu, PKPU-nya bisa digugat. "Harus siap KPU digugat oleh mantan napi," jelas Baidowi.
Dia pun menyebut, KPU jangan membuat norma yang justru menabrak aturan yang telah disepakati.
"Kalau nanti mau mengaturnya, ya ubah dulu di undang-undangnya. Ini sudah jelas kok," pungkasnya.
Sumber: Merdeka.com
Share
Berita Terkait
Terkait Kursi Wawako Dumai, Iwang: PPP juga Punya Hak dan Berjasa
Padahal menurut logika politik maupun azas kepatutan posisi Wakil Walikota yang kini kosong merupakan hak Partai PPP. Karena Amris merupakan kader PPP sementara Paisal SKM adalah k
Ketua DPC PPP Dumai Kembali Dipimpin Samsul Bahri, Kader Diminta Tetap Solid
Pada poin ke 4 dan 5 surat itu, DPP PPP memutuskan semua perubahan kepengurusan pada DPC atau DPW yang bersangkutan untuk tidak dilakukan perubahan terlebih dahulu sampai dengan se
Pilkada 2020, DPC PPP Dumai Buat DPP Tersinggung
Disoal bahwa yang dilakukan itu bukan deklarasi dan hanya sebatas penandatanganan nota kesepahaman saja, ditegaskan Husaimi Hamidi hal itu tetap keliru. Apalagi kegiatan itu dilaku
PPP Sebut Pendukung Jokowi Lebih Besar dari Koalisi Umat
Meski demikian, Rommy sapaan akrabnya, mengatakan bahwa istilah umat yang mereka wakili tak bermakna untuk seluruh kepentingan umat Islam. Sebab, kata dia, jumlah umat Islam yang t
Komentar