Senin, 24 Juli 2017 19:36:00
Babat Hutan Mangrove, LIRA Rohil Sebut PT.MAM Langgar UU Kehutanan
KUBU, Globalriau.com - Bupati LSM LIRA Rokan Hilir (Rohil) Riau, Zacky Al Masry sangat menyayangkan tindakan yang diperbuat oleh PT.Mekar Abadi Mandiri (PT.MAM). Bagaimana tidak, perusahaan itu telah membabat mangrove ditepian sungai kubu.
"Beberapa orang masyarakat Kubu memberikan informasi kepada kami, mendengar adanya pembabatan Mangrove, mendapati informasi tersebut kami langsung turun kelapangan untuk memperoleh kebenaran dari apa yang disampaikan masyarakat. Ternyata, informasi itu benar adanya," kata Zacky.
Ketua LSM Lira dibawah kepemimpinan H.M.Jusuf Rizal ini menerangkan bahwa PT MAM diduga telah melanggar UU kehutanan No 41 tentang pelarangan dan UU No 50 terkait hukuman.
"Pada pasal 78 pelaku pembabatan mangrove di ancam 10 tahun penjara dan denda 5 milyar." jelasnya.
Pada kesempatan itu, Zacky juga menyampaikan masyarakat Kubu meminta pihaknya LSM LIRA untuk berupaya menjembatani masyarakat menjelaskan dasar PT.MAM bisa membabat pohon Mangrove yang secara jelas dilindungi UU.
"UU itu menempatkan hutan mangrove sebagai sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 1 ayat 4), dan ada ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove," ujarnya.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut papar Zacky, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan salah seorang anggota Syahbandar.
Dia mengatakan PT.MAM melakukan penebangan yang sudah terkeruk 40 meter ke darat sudah memperoleh izin dari pemerintah setempat.
Yang lebih mengejutkan lagi, lanjut Zacky, tanah yang ditumbuhi pohon Mangrove tersebut sudah ada suratnya,"Ini jelas melanggar aturan," kesalnya.
"Untuk itu atas nama masyarakat Kubu kita minta kepada pemerintah Rokan Hilir dan Aparat penegak Hukum agar menindak tegas terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Mangrove sesuai dengan undang undang yang berlaku," pintanya.
Dikatakan zacky Penebangan tersebut akan dibuat pelabuhan untuk pengangkutan dan penurunan material pekerjaan Proyek APBD Provinsi Riau."Mengenai jembatan yg ditabrak oleh PT. MAM ada agreement yg disepakati oleh PT dengan Masyarakat.Hingga hari ini tidakterealisasi" pungkasnya.(tris)