• Home
  • Rohil
  • Dugaan Korupsi Pedamaran Rp2,5 M, Mantan Kadis PU Rohil Ditahan Kejati
Rabu, 29 Maret 2017 20:01:00

Dugaan Korupsi Pedamaran Rp2,5 M, Mantan Kadis PU Rohil Ditahan Kejati

Foto: Chairul Hadi (GoRiau.com)
Ibus Kasri saat dibawa penyidik dari Kejati Riau menuju Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Rabu siang.
PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, resmi menahan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil, Ibus Kasri, Rabu (29/3/2017) siang. Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran II, di Kabupaten Rohil.
 
Tersangka Ibus Kasri resmi ditahan Rabu siang. Ia langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, setelah menjalani proses administrasi di gedung Pidana Khusus Kejati Riau. Dengan memakai rompi tahanan orange, Ibus memilih diam.
 
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dan cukupnya alat bukti untuk menjerat tersangka Ibus Kasri. Kasus ini memang jadi prioritas tunggakan yang harus diselesaikan.
Ibus Kasri diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II. "Awalnya dugaan korupsi menyangkut Pedamaran I dan II, namun alat bukti yang kita peroleh, itu hanya pada Pedamaran II, untuk Pemadaran I tidak ada bukti kuat korupsi," katanya, dikutip dari GoRiau.com.
 
Ia melanjutkan, dalam kasus Pedamaran II ini ditenggarai ada pelaksanaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, yakni pada Termin kedua Bulan Oktober 2009 lalu. "Intinya tidak ada item pekerjaan itu (fiktif). Pekerjaannya berupa tiang pancang sebanyak 77 buah," beber Sugeng.
 
"Jadi pekerjaannya tidak ada namun tetap dilakukan pembayaran. Total kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar lebih. Disisi lain menguntungkan atau memperkaya korporasi, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan," lanjutnya menjabarkan.
 
Sugeng memastikan, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. "Kita sudah pulihkan kerugian negara, sudah kita lakukan penyitaan dan menarik uangnya Rp2,5 Miliar lebih," singkat dia. Sementara Ibus, juga sudah dikirim ke sel tahanan Sialang Bungkuk.
 
Selain Ibus Kasri, kasus ini juga menyeret nama Wan Amir Firdaus selaku mantan Kepala Bapedda Rohil. Namun kata Sugeng, penahanan Wan Amir belum akan dilakukan, karena masih ada pendalaman lainnya yang dilakukan penyidik.
 
"Masih belum, kita masih menelusuri, soalnya ada dugaan korupsi lainnya yang diduga dilakukan tersangka WAF (Wan Amir Firdaus, red). Berkas perkaranya belum selesai, karena ditemukan adanya bukti yang cukup perbuatan korupsi lain yang berbeda dengan Pedamaran," tutupnya.(grc/red)
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    296 Jemaah Haji Rokan Hilir Dijadwalkan 8 Juli Sampai di Kampung Halaman

    Menyambut kepulangan jemaah haji, 9 bus armada angkutan eksekutif telah dipersiapkan untuk mengantar rombongan jemaah haji dari Embarkasi Haji menuju ke Mesjid Nur Affandi Ujung Ta
  • 9 bulan lalu

    Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Wabup Sulaiman Berharap Peningkatan Sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemda

    Acara tersebut diisi dengan potong tumpeng, yang dilakukan oleh Wakil Bupati Rohil dan Kajari Rohil, sebagai wujud rasa syukuran dan apresiasi pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
  • 9 bulan lalu

    Basarnas Pekanbaru Tingkatkan Kerjasama dengan Pemkab Rohil

    Kunjungan ini menjadi simbol peningkatan sinergitas dan kerjasama antara Basarnas Pekanbaru dan Pemkab Rohil dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai bencana.
  • 10 bulan lalu

    Bupati Sambut Rombongan Tamu Event Ritual Bakar Tongkang 2023

    Gubernur berharap bahwa acara ritual Bakar Tongkang pada tahun-tahun mendatang akan semakin menggairahkan dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ia pun melihat dengan penuh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.