• Home
  • Rohil
  • Tersangka Korupsi DKPP, Empat PNS Rohil Ditahan Kejari
Selasa, 19 Juli 2016 20:53:00

Tersangka Korupsi DKPP, Empat PNS Rohil Ditahan Kejari

4 PNS Rohil resmi ditahan Kejari.

BAGANSIAPIAPI- Empat tersangka korupsi Rp2 miliar di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP), inisial IK, RA, AS dan AF dijebloskan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke tahanan. Satu tersangka, inisial IK, sempat mengancam wartawan saat mengambil foto.

Empat tersangka keluar dari kantor Kejari Rohil, Selasa (19/7/16) siang menggunakan pakaian PDH, satu diantaranya perempuan mengenakan jilbab merah jambu, satu tersangka, IK sempat menunjuk kepada wartawan yang mengambil gambar sebagai bentuk ancaman.

Wartawan sebagian ada yang takut dan tak berani mengambil gambar, namun masih ada wartawan yang berani sampai empat tersangka masuk ke mobil kijang inova B 8299 JZ, kemudian dikawal beberapa mobil lain, mereka langsung menuju Cabang Rutan Bagansiapiapi, untuk dijebloskan keempat tersangka.

Terkait penahanan itu, Kajari Rokan Hilir Bima Suprayoga, SH., M.Hum menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan sesuai perintah Undang-undang pasal 21 KUHP, dimana memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Hal ini untuk mempercepat proses penyidikan. Kita harapkan proses penyidikan segera selesai, karena dengan ditahannya para tersangka ini, otomatis kami punya tanggung jawab untuk segera menyelesaikan segera perkara ini. Jadi supaya tidak timbul pertanyaan, kapan ditahan, kapan?, hari ini dilakukan penahanan. Karena ini perintah undang-undang,” sebut Bima.

Pihaknya berkeinginan proses ini berlangsung secara profesional dan proporsional, setelah dilakukan penahanan segera setelah berkas selesai akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam tahap penuntutan.

“Ini proses yang harus kita laksanakan, kami berkeyakinan, proses penahanan ini sudah sesuai peraturan. Niat kami baik, untuk mempercepat dan memberi kepastian hukum kepada para tersangka ini.

Ketika ditanya apakah selama ini keempat tersangka kooperatif, Bima menyatakan keempat tersangka sangat kooperatif, kapan dipanggil selalu datang.

Kerugian negara dalam kasus korupsi penggunaan anggaran rutin pemeliharaan berkala kendaraan dinas operasonal pada DKPP ini disebutkan sebesar Rp2 miliar yang telah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(spc)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    296 Jemaah Haji Rokan Hilir Dijadwalkan 8 Juli Sampai di Kampung Halaman

    Menyambut kepulangan jemaah haji, 9 bus armada angkutan eksekutif telah dipersiapkan untuk mengantar rombongan jemaah haji dari Embarkasi Haji menuju ke Mesjid Nur Affandi Ujung Ta
  • 9 bulan lalu

    Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Wabup Sulaiman Berharap Peningkatan Sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemda

    Acara tersebut diisi dengan potong tumpeng, yang dilakukan oleh Wakil Bupati Rohil dan Kajari Rohil, sebagai wujud rasa syukuran dan apresiasi pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
  • 9 bulan lalu

    Basarnas Pekanbaru Tingkatkan Kerjasama dengan Pemkab Rohil

    Kunjungan ini menjadi simbol peningkatan sinergitas dan kerjasama antara Basarnas Pekanbaru dan Pemkab Rohil dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai bencana.
  • 10 bulan lalu

    Bupati Sambut Rombongan Tamu Event Ritual Bakar Tongkang 2023

    Gubernur berharap bahwa acara ritual Bakar Tongkang pada tahun-tahun mendatang akan semakin menggairahkan dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ia pun melihat dengan penuh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.