Minggu, 01 November 2015 21:08:00
Gaji Guru Agama Non-PNS di Rohul Dibawah UMK
ROHUL- Gaji guru agama non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru honor di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masih di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sementara guru agama non-PNS yang sudah bersertifikasi bisa dikatakan sejahtera.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, honor guru agama non-PNS biasa masih capai Rp 1,2 juta per bulan. Itu meliputi transportasi dari Kemenag Republik Indonesia Rp 250 ribu per bulan, Rp 500 ribu per bulan bantuan dana hibah APBD Rohul, dan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu honor dari sekolah.
Sementara, guru agama non-PNS yang bersertifikasi sudah sejahtera, karena dapat tambahan tunjangan sertifikasi mencapai Rp 1,5 juta per bulan, sehingga bisa menerima honor sekira Rp 2,7 juta per bulan. Namun, baru sekira ratusan guru agama yang sudah bersertifikasi.
"Seharunya, idealnya honor guru agama harus sudah sesuai UMK," kata Ahmad Supardi kepada wartawan, Jumat (30/10).
Ahmad menyatakan, agar kesejahteraan guru agama di lingkungan Kemenag Rohul meningkat, disarankan guru minimal tamatan strata satu (S1), sehingga bisa mengikuti sertifikasi. "Namun, bantuan Dana Hibah APBD Rohul cukup membantu," akunya.
Ahmad berharap, habisnya masa jabatan Bupati Achmad April 2015 akan datang, tentunya kebijakan Pemerintahan Daerah Rohul ke depannya juga akan berubah. Namun demikian dirinya berharap kebijakan membantu guru agama tidak berubah.
"Kita berharap, tunjangan rutin dibantu. Kalau bisa ditingkatkan lagi menjadi Rp 750 ribu per bulannya," harap Ahmad Supardi dan mengakui ada sekitar 80 sekolah agama negeri dan swasta di Rohul, terdiri 73 swasta dan 7 sekolah negeri. (hrc)