• Home
  • Rohul
  • Kacab BRK Rohul Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp32 Miliar
Rabu, 03 Oktober 2018 22:19:00

Kacab BRK Rohul Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp32 Miliar

NET.

ROHUL, Globalriau.com - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri. Salah satu tersangka merupakan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AA.

"Kelima tersangka inisial AA, Z, SY, AH dan terakhir MD. Jabatannya ada kepala cabang hingga analisis kredit," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan kepada merdeka.com, Selasa (2/10).

Menurut Subekhan, kelima tersangka diduga menggunakan uang negara sebesar Rp 32 miliar dengan modus pinjaman atau kredit fiktif. Para pelaku meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu.



"Setelah dihitung, kerugian negara akibat dari kredit fiktif ini mencapai lebih kurang Rp32 miliar. Dan hingga saat ini, mereka belum ada pengembalian keuangan negara," kata Subkehan.

Akibat perbuatan kelima tersangka, jaksa menjera mereka dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subekhan menyebutkan, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti. "Termasuk mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP," terangnya.

Dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu sejak 2010 hingga 2014. Kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp 43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK).

Bahkan parahnya, sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Namun kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada pegawai BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Sedangkan saksi dari pihak BRK yang telah diperiksa di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinal Amir yang kini jadi tersangka, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pemsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.

Bank plat merah itu telah berkali-kali berurusan dengan penegak hukum karena kasus korupsi.

Seolah tak jera, perbuatan merugikan negara kerap terjadi di bank yang berpusat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru itu.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Ketua TP PKK Riau dan Ketua IKAPTK Riau Gebrak Masker Door to Door di Rohul

    Masih banyaknya masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan tambahan di tengah pandemi covid 19 seperti masker, membuat Ketua TP PKK Provinsi Riau Misnarni Syamsuar turun langsu
  • 4 tahun lalu

    IRT Penjual Gorengan di Riau Diperkosa di Kebun Sawit

    Pria ini memerkosa seorang ibu enam orang anak yang sehari-hari bekerja sebagai penjual goreng telur puyuh, goreng ayam dan gorengan lainnya.
  • 4 tahun lalu

    Mabuk Pulang ke Rumah, Ayah di Rohul Perkosa Anak Kandung

    Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk lalu masuk ke kamar IT dan langsung mencab
  • 4 tahun lalu

    Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan PTPN V Akibat Curi Sawit Rp76 Ribu

    Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.