• Home
  • Rohul
  • Mabuk Pulang ke Rumah, Ayah di Rohul Perkosa Anak Kandung
Sabtu, 13 Juni 2020 07:08:00

Mabuk Pulang ke Rumah, Ayah di Rohul Perkosa Anak Kandung

NET.
Ilustrasi.

ROHUL, globalriau.com - Seorang bapak inisial MS (40) tega menyetubuhi remaja putri 11 tahun, putri kandungnya sendiri. Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Feri Fadli SH mengatakan, pelaku sudah ditangkap di rumahnya, di Desa Kembang Damai. Penangkapan dilakukan setelah istri pelaku melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya.



"Begitu ada laporan kita lakukan penyelidikan dan pada Selasa malam 9 Juni 2020 kemarin kita amankan pelaku di rumahnya," kata Ipda Feri dilansir dari merdeka.com, Kamis (11/6).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Re (26) ibu kandung IT. Dia melaporkan MS 40 tahun karena ketahuan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. "Sebelum dilaporkan, pelaku mengancam akan membunuh istrinya jika kejadian itu diketahui orang," kata Feri.

Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk lalu masuk ke kamar IT dan langsung mencabuli anaknya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam dengan nada 'Ayo cepat pakai bajumu nanti ketahuan sama ibumu'. Saat kejadian yang menimpa putrinya itu, ibu korban sedang tidur.

"Dia tersentak saat mendengar pelaku mengancam anaknya," ujar Renawati.

Esok harinya Jumat 5 Juni 2020 tengah malam, pelaku bangun dari tidurnya dan mengancam istrinya Re. pelaku mengancam akan membunuh ibu korban. 'Jangan bilang sama orang nanti kubunuh kau, sambil mencekik istrinya'.

Atas kejadian itu, korban merasa terancam lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kunto Darussalam. Dari laporan tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH membentuk Tim dan memerintahkan unit Reskrim untuk untuk menangkap pelaku.

Hanya beberapa jam berselang, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, kain untuk alas dan juga pakaian dalam.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.


Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Ketua TP PKK Riau dan Ketua IKAPTK Riau Gebrak Masker Door to Door di Rohul

    Masih banyaknya masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan tambahan di tengah pandemi covid 19 seperti masker, membuat Ketua TP PKK Provinsi Riau Misnarni Syamsuar turun langsu
  • 4 tahun lalu

    IRT Penjual Gorengan di Riau Diperkosa di Kebun Sawit

    Pria ini memerkosa seorang ibu enam orang anak yang sehari-hari bekerja sebagai penjual goreng telur puyuh, goreng ayam dan gorengan lainnya.
  • 4 tahun lalu

    Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan PTPN V Akibat Curi Sawit Rp76 Ribu

    Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara
  • 4 tahun lalu

    Pelajar di Rohul Gantung Diri Akibat Orang Tua Ancam Jual Motor

    Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting mengatakan, korban mengakhiri nyawanya karena kesal sepeda motor kesayangannya diancam dijual oleh orang tua. Hal itu karena MR kerap keluy
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.