Selasa, 09 Februari 2016 00:14:00
Pria Bejad ini Cabuli Tetangganya Bocah 8 Tahun Pulang Mengaji
Donli/Rohul.
PASIRPENGARAIAN- Seorang Gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (8), warga Desa Kota ranah Kecamatan Kabun, menjadi korban pencabulan, seorang pria berinisial NH (27) warga Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Celakanya, perbuatan bejat yang dilakukan NH itu dilakukan usai menjemput korban saat pulang mengaji.
Menurut Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. MH, melalui Paur Humas, Ipda Efendi Lupino, menyebutkan. Kejadian pencabulan terhadap Bunga terjadi, Rabu, (3/2) sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu, pelaku berenisial NH menjemput Korban pulang dari mengaji.
Korban yang tidak menaruh curiga terhadap niat biadap pelaku, kemudian bersedia diantar pelaku kerumahnya dengan menggunakan sepeda motornya. NH bahkan sempat membelikan Bunga jajanan disebuah warung ditengah perjalanan pulang.
Namun tak disangka, setibanya di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba saja menghentikan sepeda motornya di sebuah tempat sunyi dan gelap, dengan alasan, hendak buang air kecil.
Ketika korban lengah, pelaku kemudian langsung memegang tangan korban. karena tak berdaya, korban pun tak bisa melawan saat pelaku mencium mulut korban dengan penuh nafsu.
"Setelah itu pelaku langsung menidurkan korban diatas jok Sepeda motornya dan melampiaskan nafsu bejatnya" tutur lupino.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tanpa perasaan bersalah, kemudian mengantarkan korban kerumahnya yang berada di sebelah rumah korban.
"Sesampai nya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya" ujar Lupino.
Mendapati cerita dari sang anak, ibu korban Suriani (32) langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, ke Polsek Kabun, dengan Laporan Polisi No:LP/06/II/2016 tgl 4 feb 2016. Tak butuh waktu lama, NH pun langsung diringkus personil polsek Kabun guna dilakukan penyidikan.
Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara.(don)