• Home
  • Rohul
  • Tak Sholat Subuh Berjemaah, Pemkab Rohul Pecat Belasan Honorer
Minggu, 27 September 2015 21:33:00

Tak Sholat Subuh Berjemaah, Pemkab Rohul Pecat Belasan Honorer

Bupati Rohul Drs H Achmad MSi didampingi Direktur RSUD Rokan Hulu dr Wildan Asfan Hasibuan MKes berbincang dengan pasien

ROHUL- Belasan tenaga honor di Pemkab Rokan Hulu (Rohul) Riau dipecat. Hal ini diduga karena pekerja tak ikut salat subuh berjemaah.

Informasi yang dihimpun, Bupati Rohul Achmad melakukan sidak pada 8 November 2013. Sidak itu dilakukan di Masjid Islamik Center di Pasir Pangaraian Komplek Perkantoran Pemkab Rohul. Banyak pegawai dan tenaga honor tak ikut salat subuh berjemaah.

Salah seorang tenaga honor yang dipecat menyebutkan kepada merdeka.com, bahwa dirinya menerima surat pemecatan pada 6 Desember 2013. Dalam surat pemecatan itu disebutkan, bahwa tenaga honorer ini telah melabrak Perbup yang mengharuskan salat berjemaah bagi seluruh PNS dan tenaga honorer.

"Saya waktu itu memang tak ikut salat subuh berjemaah yang wajib dilaksanakan setiap hari Jumat. Saat itu saya sakit, tapi saya lupa memberitahukan ke pimpinan. Risikonya ya saya dipecat dengan status pemecatan tidak hormat," kata salah seorang tenaga honorer yang minta namanya tidak ditulis, Rabu (11/12).

Menurutnya, selama ini belum pernah mendapat surat peringatan dari pimpinan dinas tempat mereka bekerja. "Tak ada teguran tertulis jika kami dianggap melabrak Perbub yang soal aturan salat itu. Tiba-tiba main pecat," cerita tenaga honor yang sudah bekerja 5 tahun ini.

Untuk ikut salat subuh berjemaah setiap hari Jumat itu, dirinya selama ini harus menginap di kantor. Karena kalau pulang ke rumah, tidak akan terkejar waktunya. "Rumah saya bukan di pusat ibu kota kabupaten, tapi kecamatan yang lumayan jauh dari kantor," kata sumber tadi yang mengaku hanya menerima gaji honor Rp 1 juta per bulan.

Cerita lainnya, para tenaga honorer ini juga merasa kecewa atas segala keputusan yang dikeluarkan para pimpinan, karena tidak semua tenaga honor yang melabrak aturan langsung dipecat. Jika tenaga honorer itu punya link ke pejabat, tidak akan dipecat.

Untuk diketahui, sejak Achmad jadi bupati Rohul, saat itulah keluar peraturan bupati aturan soal salat berjemaah. Achmad sendiri sudah dua kali terpilih sebagai bupati Rohul. Namun pada September 2013, Achmad gagal ikut bertarung dalam Pilkada Gubernur Riau.

Aturan Perbub yang dikeluarkan Achmad dinilai tidak lazim diterapkan di instansi pemerintahan. Aturannya, setiap PNS atau tenaga honorer wajib melaksanakan salat subuh berjemaah setiap hari Jumat.

Selain itu, setiap hari kerja para PNS dan tenaga honor wajib ikut salat zuhur dan asar berjemaah. Untuk hari Senin dan Kamis ada aturan harus berpuasa dan berbuka bersama di majid milik Pemkab Rohul tersebut.

Di masjid tersebut, sudah ada petugas masing-masing dinas yang mencatat tingkat kehadiran. Termasuk sistem cek log agar para PNS dan tenaga honor tidak bisa main titip tanda tangan absen.(mdc)

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Ketua TP PKK Riau dan Ketua IKAPTK Riau Gebrak Masker Door to Door di Rohul

    Masih banyaknya masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan tambahan di tengah pandemi covid 19 seperti masker, membuat Ketua TP PKK Provinsi Riau Misnarni Syamsuar turun langsu
  • 4 tahun lalu

    IRT Penjual Gorengan di Riau Diperkosa di Kebun Sawit

    Pria ini memerkosa seorang ibu enam orang anak yang sehari-hari bekerja sebagai penjual goreng telur puyuh, goreng ayam dan gorengan lainnya.
  • 4 tahun lalu

    Mabuk Pulang ke Rumah, Ayah di Rohul Perkosa Anak Kandung

    Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk lalu masuk ke kamar IT dan langsung mencab
  • 4 tahun lalu

    Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan PTPN V Akibat Curi Sawit Rp76 Ribu

    Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.