• Home
  • Siak
  • Bupati akan Tindak Tegas PNS Terlibat Narkoba
Senin, 15 Februari 2016 21:27:00

Bupati akan Tindak Tegas PNS Terlibat Narkoba

ilustrasi
Bupati Siak Syamsuar akan menindak tegas PNS dan honorer yang terbukti mengonsumsi narkotika. Hal ini disampaikan menanggapi kejadian ditangkapnya seorang PNS berinisial WAD dan honorer WUF berserta rekannya HD oleh jajaran Polsek Siak, akhir pekan lalu.

"Mereka sudah menandatangani fakta integritas, sebagai konsekwensi harus bersedia menerima sangsi, honorer akan kita pecat, PNS akan diberi ganjaran sesuai Undang-Undang Kepegawaian," kata Bupati Siak Syamsuar, Sabtu (13/2).

WAD dan WUF yang diduga mengonsumsi sabu itu telah melanggar kedisiplinan pegawai dan tergolong pelanggaran berat. Suatu hal yang wajar jika mendapat ganjaran pemberhentian dari pekerjaannya.  "Masalah shabu ini pelanggaran berat, tidak bisa ditolerir," tegas Syamsuar.

Jika terbukti bersalah, WAD dan WAF harus menerima sangsi berat, selain menjalani pembinaan di jeruji besi, ancaman kehilangan pekerjaan juga di depan mata.

Kapolsek Siak Kompol Ahmad Rizali menjelaskan, WAD dan Honorer WUF berserta rekanNnya HD yang ditangkap Jumat (12/2) sekitar pukul 11.00 WIB itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk diketahui, WAD merupakan PNS yang bertugas di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Siak, sementara WUF merupakan honore di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Siak.

Atas perbuatanya Oknum PNS dan Honorer itu dijerat pasal 112 subsider 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sementara orang yang menjadi langganan mereka mendapatkan shabu yakni HD dijerat pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan.

"PNS dan Honorer dijerat pasal 112 jo pasal 127, sementara HD dijerat  pasal 114 jo 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kompol Ahmad Rozali.

HD mendapat sangsi lebih berat karena, selain pemakai ia juga terlibat sebagai pengedar. Lanjut Kapolsek, saat ini ketiganya ditahan di Mapolsek Siak untuk peroses hukum lebih lanjut. (rmc)
Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Pembakar Istana Siak Ternyata Keluarga Kesultanan

    Pelaku Tengku Said, kata Nandang, awalnya berjualan di belakang Istana Siak. Dulu pelaku menjual cendera mata di sekitar Istana.
  • 6 tahun lalu

    Ibu Pembakar Istana Siak Akui Anaknya Alami Gangguan Jiwa

    Syarifah Nadira diketahui masih keturunan keluarga Kesultanan Siak Sri Indrapura. Perempuan berusia 60 tahun ini sekarang berada di Mapolres Siak untuk menemui anaknya, TSA alias F
  • 6 tahun lalu

    Pembakar Istana Siak Mengaku Dengar Bisikan Nenek

    Barliansyah menerangkan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) usai istana di Jalan Sultan Syarif Kasim itu terbakar.
  • 6 tahun lalu

    Kepala PN Bengkalis Bantah Pihaknya Bermain Dalam Kasus Eri Jek

    Kepada awak media dalam wawancaranya, ia menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi beberapa waktu yang lalu, saya langsung melakukan koordinasi kepada Kapolres Bengkalis untuk m
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.