• Home
  • Siak
  • Salah Gunakan Izin Visa ,7 WNA Jepang di Periksa Imigrasi Siak
Senin, 29 Februari 2016 15:37:00

Salah Gunakan Izin Visa ,7 WNA Jepang di Periksa Imigrasi Siak

NET
Ilustrasi.

SIAK- Imigrasi Siak periksa 7 warga negara asing (WNA) asal Jepang terkait penyalah gunaan visa kunjungan (On Travel), penangkapan itu sendiri dilakukan hari Rabu 24 Februari 2016.

Saat ini seluruh warga asing asal jepang tersebut masih diperiksa oleh pihak Imigrasi Siak,pemagkapan itu sendiri dilakukan atas laporan dari masyarakat Siak yang curiga terhadap adanya aktifitas warga asing di depan Kantor Polres Siak.

Hal tersebut di utarakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Siak melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kelas II Siak, Ferry Firmasyah Senin 29 Fenruari 2016 yang membenarkan hal tersebut.

Dijelaskanya ke tujuh WNA asal jepang ini diduga telah melakukan penyalahgunaan Visa Travel mereka."Dalam izin visa yang mereka miliki hanya izin visa On traveling atau visa kunjungan,sementara mereka melakukan aktifitas pembuatan film untuk dikomersilkan itu sudah menyalahi aturan ke Imigrasian" Ungkap Ferry.

Seharusnya jika ingin melakukan aktifitas yang mengahasilkan keuntungan WNA harus memiliki izin dari Kementrian Luar Negeri."Mereka seharus meminta surat izin dokumem yang dikeluarkan oleh Kementrian Luar negeri bukan Visa kunjungan biasa" Tandasnya.

Dalam hal ini,ketujuh WNA asal Jepang tersebut Yakni masing-masing bernama inoue ,takeda ,ito,suzuki,iidaa,asano dan kobayashi yang merupakan
pegawai panasonic di Jepang mereka bekerja sama dengan BAnk BRI untuk pembuatan Video Comersil.

"Mereka di tangkap tengah melakukan pengambilan Gambar atau Vidio  bersifat comersil untuk iklan yang ditayangkan di Media Sosial ,Youtube dan Majalah-majalah"terang Ferry.


Untuk saat ini ketujuh WNA tersebut telah kita mintai keterangan sejak hari Rabu kemarin dan sementara kita inapkan di Hotel Grand Mempura Kecamatan Mempura beserta tim pengawas dari Imigrasi Siak.

"Karena mereka bukan penjahat,kita memanusiakan WNA Jepang dan kitan inapkan di Hotel Grand Mempura sampai saat ini juga mereka bersikap baik"ungkap Ferry.

diterangkannya juga" Hari ini ketujuh WNA asal Jepang ini akan kita pulangkan kenegara mereka,dan masih menunggu atasan mereka yang tengah dalam perjalanan menuju Siak dari Jakarta,kita juga telah beri Sanksi dilarang berkunjung ke Indonesia selama 6 bulan"tutup Ferry. (dek)

Share
Berita Terkait
  • 12 bulan lalu

    Wabup Siak Husni Merza Buka Ekspose Awal Kajian Resiko Bencana Alam

    Pemerintah Kabupaten Siak akan terus berusaha untuk menangani bencana alam. Dengan adanya Expose awal kajian resiko bencana ini dapat mempersiapkan diri.
  • tahun lalu

    Bupati Alfedri Harap Mustahik Hari ini Jadi Penerima Zakat Tahun Depan Jadi Muzakki

    Untuk di Kecamatan Tualang, Baznas Kabupaten Siak menyalurkan Zakat Tahap I tahun 2023 untuk 100 orang mustahik, dan setiap orang mendapatkan uang tunai Rp300 ribu dan sembako seni
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.