Rabu, 25 November 2015 21:55:00
KPPBC Tembilahan Dalami Pemilik 300 Dus Rokok Tanpa Pita Cukai
TEMBILAHAN- Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan (KPPBC Tembilahan) menggagalkan penyeludupan 300 dus rokok merk Lufman yang tidak dilengkapi pita cukai, di kecamatan rumbai jaya indragiri hilir, Minggu (22/11-2015) dini hari kemarin.
KPPBC mengakui penangkapan tersebut bermula setelah mendapatkan imformasi dari masyarakat."Kami dan tim langsung melakukan pengejaran terhadap dua truk yang diduga bermuatan rokok tersebut, sesampai nya di Desa Rumbai Jaya langsung kami sergap dan melakukan pengecekan. Ternyata memang benar didalam truk tersebut terdapat ratusan dus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," ujar Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC Tembilahan kepada GlobalRiau.com saat dikonfirmasi Rabu (24/11/2015).
Namun, hingga kini KPPBC Tembilahan belum bisa memastikan siapa pemilik barang. Selain itu juga, lanjut Setiawan, pihaknya masih mendalami berapa kerugian negara akibat penyelundupan tersebut.
Ditambahkan Setiawan, pihaknya melakukan penindakan terhadap dua truk colt diesel yang bernomor Polisi BA 9728 EU dan BK 8042 VP dengan muatan masing-masing berisikan 150 dus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
"Dalam peristiwa tersebut kita juga mengamankan dua orang selaku sopir truk untuk kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Truk tersebut dibawa ke KPPBC Tembilahan untuk dilakukan pengamanan dan penyelidikan lebih lanjut.(viz)