Jumat, 09 Februari 2018 11:38:00
Ngeri, Pegawai Dumai Akui Tidak Menerima TPP Tempat Bertugas di 2015
DUMAI, Globalriau.com - Bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di lingkungan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tentu sudah tak asing. Tak dapat dipungkiri mengingat penghasilan yang didapatkan seorang PNS dari TPP tersebut selama ini telah menopang perekonomian mereka.
Tambahan penghasilan adalah penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Anehnya, penganggaran belanja TPP pada tahun anggaran sebelumnya yang diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemko Dumai.
BACA JUGA: Kemana Realisasi Rp26,8 Miliar TPP Tempat Bertugas PNS Dumai Tahun 2015 ?
Sesuai email yang diterima redaksi globalriau.com pada tahun 2015 tersebut, pemberian TPP khususnya berdasarkan tempat bertugas total anggarannya yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp.27.098.800.000 rupiah dimana akhir-akhir ini dipertanyakan.
Aturan yang mengatur kepala SKPD harus mengajukan SPM-LS untuk pencairan TPP tempat bekerja.
Pasalnya, sejumlah kepala Dinas yang menjadi kapala SKPD pada tahun 2015 seyogyanya berwenang mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada bagian keuangan kepada globalriau.com Jumat (09/02/2018) saat dikonfirmasi justru mengaku tidak pernah menandatangani hal tersebut apalagi menerimanya.
"Seingat saya tidak ada mengajukan SMP-LS soal tempat bertugas. kami hanya menerima TPP berdasarkan beban kerja saja." ujar salah satu pegawai Pemko Dumai yang menjadi kadis diberapa SKPD termasuk ditahun 2015 lalu.
Hal senada diungkapkan, Kepala Dinas di SKPD lainnya, yang juga mengaku tidak pernah menandatangani TPP soal tempat bertugas.
"Saya tidak pernah menandatangani TPP tempat kerja, saat itu hanya beban kerja yang kami peroleh." ujar Kadis yang enggan dipublikasi namanya tersebut.
Fakta yang terungkap dari hasil penelusuran awak media tersebut menambah tidak jelasnya realisasi TPP berdasarkan tempat bertugas sebesar Rp.26.848.490.000,- atau lebih dari 97,% yang terealisasi pada tahun 2015.
Dibandingkan saja dengan tahun 2016 yang anggarannya tak lebih dari Rp.1 milyar. Wajar saja mengingat tambahan penghasilan tersebut hanya dianggarkan pada beberapa SKPD yang memiliki unit kerja yang berada di daerah terpencil dengan tingkat kesulitan tinggi.
Pertanyaan, siapa sajakah pihak-pihak yang menikmati anggaran tersebut?? Atas kondisi tersebut maka patut diduga ada pihak tertentu yang meng-kambinghitam-kan PNS demi mengemplang APBD. Bayangkan saja, jika besaran TPP berdasarkan tempat bertugas tersebut dianggarkan Rp.400 ribu/bulan, maka setiap PNS telah dirugikan Rp.4,8 juta/orang.
Bahwa mengacu pada unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 adalah: (1) setiap orang; (2) secara melawan hukum; (3) memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; (4) dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka terhadap kondisi tersebut tentu patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis sehingga layak untuk ditelusuri kebenarannya tanpa harus menunggu adanya pengadu/pelapor mengingat tindak pidana korupsi bukan delik aduan.***
Editor: Megi Alfajrin